Bayar pajak ialah keharusan seseorang yang telah berpenghasilan. Tak terkecuali pelaku kecil menengah. Besarnya pajak yang dibayar tergantung penghasilan dari perusahaan itu. Inilah pentingnya pembukuan UMKM, agar pengusaha dapat memastikan harga wajar pajak yang dibayarkannya.
Pentingnya memiliki pembukuan UMKM dalam perpajakan
Berdasarkan peraturan UU yang memegang PPh, pengusaha harus pajak harus memenuhi kriteria berikut: adanya transaksi usaha, memiliki karyawan, memiliki gedung dan omzet. Berdasarkan peraturan itu, karenanya UMKM juga ialah peserta Wajib Pajak.
Penetapan pajak UMKM dikuasai dengan mekanisme sebagai berikut:
- PPh final untuk UMKM sebesar 1 persen
Pajak ini mencakup penghasilan atas usaha yang diterima oleh harus pajak pada sirkulasi bruto di bawah 4.8 miliar rupiah per tahun. Caranya mudah, cukup totalkan seluruh transaksi pemasukan kemudian kalikan 1%. Maka itulah PPh final yang harus dibayar. Pajak ini harus dibayarkan tiap tanggal 15 per bulannya. - DPP tarif final untuk UMKM
DPP ini diciptakan dari perhitungan PPh final dikali 1% dengan sirkulasi bruto tiap bulan.
Berdasarkan urian perpajakan hal yang demikian, karenanya UMKM juga perlu memiliki pembukuan. Yakni ini ditujukan untuk memudahkan perhitungan pajak bulanan. Pembukuan sederhana UMKM dapat dipakai untuk memudahkan kepatuhan harus pajak.
Pembukuan ialah dasar dari suatu cara akuntansi. Sistem pencatatan untuk mengumpulkan data sebagai berita. Pembukuan sendiri memuat hal-hal seperti: keharusan, harta modal, tarif, dan penghasilan.
Terdapat dua cara pembukuan ialah:
• Sistem usulan-berpasangan
Sistem ini mencakup hal rumit, sehingga lebih layak dipakai di perusahaan besar.
• Sistem usulan-tunggal
Sistem tunggal ialah cara sederhana. Tetapi dipakai untuk pembukuan bagi UMKM. Sifatnya lebih seperti rekening koran yang mana pengelompokannya tidak seperti itu dikhususkan.
Ahli apabila pengusaha UMKM susah membuat pembukuannya, dapat menggunakan jasa konsultan akuntansi. Sistem akan menolong membuat pembukuan yang paling layak dipakai di perusahaan.
Kelebihan menggunakan jasa konsultan
• Lebih mudah dalam pelaporan pajak
Pelaporan pajak tahunan (SPT) akan lebih mudah apabila laporan keuangan jelas. Sehingga pengusaha UMKM tidak perlu berlama-lama menyelesaikan SPTnya.
• Lebih jitu
Sistem pembukuan oleh ahlinya tentu diciptakan runut dan presisi. Yakni ini menyebabkan hasil akhirnya malah jelas dan jitu. Memiliki ini juga akan meminimalkan kesalahan dalam penyetoran pajak. Sehingga tidak aka nada tarif lagi untuk berunding human error di kantor pajak.
• Praktis
Pengusaha akan menikmati jasa layanan konsultan yang praktis dan efisien. Bagi seorang konsultan, tentunya kepuasan klien ialah hal utama. Sehingga mereka pasti akan memberikan hasil terbaik untuk pengusaha.
• Hasil terbaik
Sistem pembukuan yang diciptakan ahlinya pasti akan lebih bagus dibanding awam. Sehingga memberikan berita data yang jitu terhadap performa perusahaan.
Sebab pembukuan UMKM memang ialah hal harus untuk taat pajak. jasa konsultan pembukuan spesialis untuk hasil data terbaik. Dengan pembukuan yang rapi, karenanya akan menghasilkan atmosfer yang kondusif. perusahaan yang bagus terefleksi dari bagaimana pengelolaan keuangan internalnya.
Sumber: trusvation.com